Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan, gugatan praperadilan terhadap status tersangka merupakan salah satu cara mencari keadilan dalam hukum, sehingga sah-sah saja ditempuh. dan keputusannya menjadi sorotan. Ketokan palunya, yang memutus penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah, saat sidang Senin 16 Februari 2015 seolah membuka 'angin segar' bagi mereka yang berstatus tersangka.
Setidaknya sudah ada 2 tersangka yang menempuh praperadilan. Mereka adalah tersangka kasus bansos penyelamatan sapi betina Rp 440 juta dari Kementerian Pertanian Mukti Ali dan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Haji 2012-2013 Suryadharma Ali.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, gugatan praperadilan terhadap status tersangka merupakan salah satu cara mencari keadilan dalam hukum, sehingga sah-sah saja ditempuh.
"Artinya praperadilan salah satu cara untuk mencari keadilan kalau memang itu tak sesuai aturan (dalam menetapkan tersangka) ya tidak apa-apa, kenapa tidak. Tapi tak semua kasus sesuai aturan, kalau kasus Anda buktinya hanya 1, ya boleh di praperadilan," kata JK, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Selain itu, JK mengingatkan pula agar KPK tak perlu khawatir dengan langkah tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. Bila penetapan tersangka sesuai ketentuan, maka tak ada yang perlu dikhawatirkan.
"Ya kalau begitu, walau sudah praperadilan kan pasti KPK menang, selama ada 2 alat bukti itu," tegas JK.
Gugatan praperadilan Suryadharma Ali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 23 Februari 2015, tepat pukul 08.00 WIB. SDA mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 oleh KPK. sumber http://news.liputan6.com/(Mvi/Ans)
By