Two Ruk Info - Tujuh anggota DPRD DKI Jakarta membuat laporan kepada polisi terkait ‘kalimat menyakitkan’ Basuki Tjahaja Purnama sang gubernur dalam konflik Ahok vs DPRD. Menurut kuasa hukum DPRD DKI Razman Nasution, bahkan nyamuk sekalipun bakal marah jika mendengar kata-kata Ahok yang menyebut anggota dewan sebagai rampok dan maling.
Dalam laporan tersebut, Ahok disangka telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Tujuh anggota DPRD DKI Jakarta mengaitkan tindakan Ahik tersebut dengan Pasal Pasal 310, 311, 317, 318 KUHP, dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 207 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Mengenai bukti ucapan Ahok tersebut, pihak pelapor sudah mengumpulkan rekaman video Ahok di Youtube dan salinan berita media online.
Razman Nasution sebagai pengacara DPRD DKI Jakarta memiliki penggambaran unik tentang kalimat Ahok yang menyentil anggota dewan. Ia menuturkan di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (11/3), “Kata-kata Ahok yang bilang oknum DPRD perampok, oknum DPRD maling, adanya dana siluman, uang rakyat dirampok, kata-kata itu yang membuat anggota DPRD sakit hati …”
Jangankan anggota DPRD, nyamuk saja yang dengar pernyataan Ahok bisa marah.
Menurut Razman, ucapan yang keluar dari sang gubernur DKI Jakarta tidaklah pantas. Bagi sang kuasa hukum DPRD, Ahok cenerung menuduh secara membabi buta. Lontaran pernyataannya yang menyebut anggota dewan ‘maling’ atau ‘memainkan dana siluman’ tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Razman menambahkan, jika Ahok fair, seharusnya tidak perlu berbicara panjang lebar di media. Yang harus dilakukan Ahok adalah melapor ke polisi untuk mengungkap siapa maling atau rampok seperti yang dituduhkannya.
“Kalau Ahok itu fair, tidak usahlah dia ‘cuap-cuap’ di media massa. Cukup lapor polisi saja,” tutur Razman seperti dikutip Kompas.
by.sidomi