JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut berkomentar terkait Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bagi terpidana narkoba untuk dihukum mati.
Ahok menanyakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) kenapa para terpidana tersebut tidak dihukum seumur hidup saja, namun tidak bisa mendapatkan remisi apapun.
"Kecuali dia (terpidana) ketahuan main narkoba di dalam lapas (Lembaga Permasyarakatan) langsung minggu itu ditembak (lakukan hukuman mati) saja," ujar Ahok saat menghadiri acara di Rutan Negara Kelas II A Pondok Bambu, Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Sabtu (28/2/2015).
Namun jika terpidana dapat berubah, seharusnya diberikan kesempatan hidup. Sehingga terpidana dapat menyadarkan orang lain untuk tidak terlibat.
"Jadi dibuat semacam Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Saya tidak setuju hukuman mati kalau hukuman seumur hidup untuk buat efek jera ya harus," tukas Ahok.
Meski telah disampaikan kepada mantan pendampingnya dahulu, Ahok mengungkapkan hanya menyampaikan pendapatnya. Presiden sendiri harus tetap mempertimbangkannya.
"Tapi semua keputusan ada di beliau (Jokowi). Pak Jokowi yang harus mempertimbangkan dan mendengarkan dengan sangat teliti," ujar Ahok
sumber by. (SINDOnews)