F (35) seorang guru honorer sebuah Sekolah Dasar (SD) di Jember, Jawa Timur mengaku nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram, lantaran tuntutan ekonomi.
Untuk mengelabui aparat keamanan, barang haram itu disembunyikan di dalam baby stroller atau kereta dorong bayi. Akibatnya, tersangka diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat membawa baby stroller (kereta bayi) isi sabu tersebut dengan menggunakan mobil pick up di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
“Petugas mencurigai mobil pick up berisi 17 set baby stroller. Setelah digeledah, ditemukan 16.043,2 gram sabu di 15 set baby stroller tersebut,” kata Kepala Bagian. Humas BNN, Slamet Pribadi, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/2/2015).
Menurutnya, wanita berinisial F yang berasal dari Nusa Tenggara Timur itu berprofesi sebagai pengajar bahasa Indonesia itu, diperintah oleh seseorang untuk mengambil paket kiriman asal Cina. Dan ini sudah kali keempat, ia menjemput paket kiriman barang haram tersebut.
“Sudah empat kali ambil paket di Medan sama Jogja. Karena tuntutan ekonomi, makanya mau jadi kurir,” kata tersangka F.
Pengungkapan ini berawal saat petugas BNN mencurigai sebuah mobil pick up kosong yang masuk ke sebuah gudang di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Namun saat keluar mobil tersebut penuh dengan muatan baby stroller sebanyak 17 set.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan menemukan 16 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam baby stroller.
Petugas juga sempat mengamankan seorang sopir mobil pick up berinisial B. Namun sang sopir terpaksa dilepaskan kembali karena tidak terbukti terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.