Tawaran itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop pada Kamis (05/04), sehari setelah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dipindahkan ke Penjara Nusakambangan. Keduanya adalah anggota jaringan penyelundup narkotika Bali Nine yang pada 2005 divonis mati di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Bishop memastikan tawaran pertukaran itu adalah satu dari sejumlah opsi yang sedang dijajaki.
“Yang kami cari adalah peluang untuk membicarakan tentang opsi yang tersedia dalam area transfer atau pertukaran tahanan,” kata Bishop.
Namun Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir mengatakan sesuai yang dilansir dari BBC Indonesia bahwa hal itu tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
“Indonesia tidak punya undang-undang atau peraturan hukum lainnya terkait pertukaran tahanan,” kata Nasir.
Sementara itu Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan ia berusaha untuk bisa berbicara langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk membujuknya agar memberikan ampunan kepada Chan dan Sukumaran.
“Saya telah mengajukan permohonan itu. Saya tidak bisa menjamin apakah permohonan saya akan dikabulkan,” kata Abbott.
“Kami menghormati Indonesia, kami menghormati persahabatan dengan Indonesia, tapi kami menjunjung teguh nilai-nilai kami dan kami membela warga negara kami dan mereka adalah warga negara Australia yang sedang dalam kesulitan.”