Two Ruk Info, Jakarta - Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di DKI Jakarta menjadi penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, peningkatan status tersebut ditentukan dari hasil gelar perkara.
Dalam gelar perkara, penyidik menganalisis dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan UPS serta keterangan-keterangan dari saksi. "Kami telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan. Penyidik menilai itu cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjari penyidikan," kata dia saat dihubungi Minggu (8/3/2015).
Menurut dia, peningkatan status menjadi penyidikan menunjukkan adanya bukti proyek pengadaan UPS tersebut telah memberikan kerugian negara. Untuk menentukan hal tersebut, Polda Metro Jaya juga melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta. Namun, Martinus belum dapat menyebutkan nama tersangka dari kasus pengadaan UPS. "Baru hanya ditingkatkan menjadi penyidikan," kata dia.
Sejak memulai penyelidikan untuk kasus tersebut pada 28 Januari 2015 lalu, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 15 orang terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan UPS. Mereka terdiri dari 10 orang perwakilan dari sekolah penerima UPS. Dua lainnya adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Soelaiman.
Tiga lainnya adalah Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang berasal dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah memastikan adanya ketidaksinkronan antara biaya pengadaan UPS dan kebutuhan untuk sekolah-sekolah di DKI Jakarta. Sekolah-sekolah dinilai tidak terlalu membutuhkan alat yang dianggarkan memakan biaya sekitar Rp 5,8 miliar per unitnya itu. (Unoviana Kartika)tribunnews.com